KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) Sistem Laku Pandai di pendapa kabupaten kemarin.
Melalui kegiatan tersebut menjadi wadah menyinergikan sejumlah pihak untuk mendongkrak pendapatan asli daeah dari sektor pajak.
Acara tersebut dibuka oleh Plt. Bupati Kudus Hartopo dan dihadiri oleh asisten Administrasi Umum, seluruh Camat, Kepala Desa, notaris, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah Kudus Eko Djumartono mengatakan, presentase wajib pajak yang telah membayar pajak PBB P2 mencapai lebih dari 80 persen. Namun, pihaknya tetap menargetkan kenaikan presentase wajib pajak pada tahun 2020.
“Apalagi saat ini ada kemudahan sistem pembayaran dari Bank Jateng maupun BUMDes. Diharapkan masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam bertransaksi,” katanya.
Selain itu, Eko juga mengingatkan bahwa batas maksimal pembayaran pajak PBB P2 tahun 2020 yakni 30 September. Jika menunggak, wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen per bulan.
“Jangan sampai telat bayar pajak karena akan ada denda 2 persen tiap bulannya. Jadi, manfaatkan kemudahaan yang telah ada baik itu dari Pemerintah Kabupaten Kudus maupun dari Bank Jateng,” jelasnya.
Sementara itu, usai menerima lembar pajak PBB P2 yang telah lunas, Plt. Bupati Kudus Hartopo menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada 9 Camat dan 9 perwakilan desa.
Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo mengingatkan agar Camat dan Kepala Desa lebih lebih aktif dalam penarikan pajak PBB P2. Pihaknya mencontohkan, kepala desa dapat terjun langsung ke bawah menemui masyarakat dan menjelaskan pentingnya pajak PBB P2.
“Saya minta para Camat dan Kepala Desa lebih aktif lagi untuk dapat turun bawah. Selain untuk mendekatkan diri ke masyarakat, turun bawah juga bisa menjadi sarana untuk memberikan pemahaman pentingnya pajak PBB P2,” katanya.
Hartopo menjelaskan, tanggung jawab dan keberhasilan pengelolaan PBB P2 dari partisipasi berbagai pihak. Selain itu, diperlukan inovasi atau terobosan yang mampu meningkatkan kesadaran para wajib pajak dengan memberikan kemudahan dalam membayar pajak.
“Kami mengapresiasi adanya sistem Laku Pandai yang ada di Bank Jateng. Harapannya penerapan sistem tersebut dapat maksimal. Kedepan penerimaan pajak yang kita targetkan harapannya dapat tercapai, sehingga pembangunan yang kita lakukan akan dapat berjalan dengan lebih baik. Adanya sistem Laku Pandai dari Bank Jateng ini harapannya lebih mempermudah dan mendekatkan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.
Terakhir, Hartopo menginisiasi adanya teguran atau sanksi bagi wajib pajak yang bandel. Pasalnya, dalam beberapa kasus terdapat oknum wajib pajak menunggak lebih dari 8 bulan. Akan tetapi, teguran ataupun sanksi harus diberikan secara proporsional dan membuat wajib pajak bandel jera.
Kalau yang bandel itu, ya, bagusnya diberikan teguran atau sanksi. Supaya terasa efeknya. Tapi, masih dalam koridor proporsional dan tidak berlebihan,” pungkasnya.(ila/lut)