Tak Ada Papan Peringatan, ESDM Jateng: Pemilik Tambang Galian C Lalai

CEK: Petugas gabungan saat melakukan pengecekan di lokasi bekas tambang galian C di Dusun Sobotuwo RT 01/04 Desa Kronggen, Selasa (10/3).(MUHAMAD ANSORI/LINGKAR JATENG)

GROBOGAN – Pasca kejadian tewasnya enam orang, yang  merupakan 5 santri dan 1 kiyai, Pondok Al Lathifiyyah di lokasi bekas galian c di Desa Kronggen Kecamatan  Brati Kabupaten Grobogan. Petugas gabungan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan bersama Dirkrimsus Polda Jateng dan Polres Grobogan meninjau lokasi penambangan.

Petugas mengecek kondisi penambangan galian c dan melihat kubangan maut yang berada dilokasi penambangan Selasa (10/3). Hasil penyelidikan pemilik tambang melakukan kelalaian dan bersalah karena dalam penambangan tidak melakukan pengamanan dan papan peringatan di pintu masuk lokasi penambangan galian c.

Selain itu, pihak pemilik dan  pengawas lapangan penambang tidak memasang papan peringatan di kubangan besar bekas penambangan. Sehingga hal ini menyebabkan warga dengan mudah masuk dilokasi penambangan.

Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Jateng Agus Sugiarto mengatakan, pemilik izin tambang galian C di Kecamatan Brati tersebut dianggap melakukan kelalaian hingga berujung tewasnya enam warga di lokasi tersebut.

Menurut Agus, lokasi penambangan itu rencananya akan dijadikan sawah. Namun, dari pengecekan lokasi, ada kelalaian yang dilakukan pemilik tambang.

“Faktanya ada kelalaian yang dilakukan. Pengelola tambang tidak memperhatikan kaidah dan kewajiban bagaimana penambangan yang baik,” kata Agus Selasa (10/3).

Agus  menjelaskan, sesuai prosedur, pada pintu menuju lokasi penambangan harus ada papan peringatan bahwa mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Kemudian, dengan adanya kolam maka juga harus ada larangan tidak boleh dimasuki oleh siapapun. Oleh sebab itu, pemilik tambang harus bertanggung jawab terkait kejadian kemarin.

“Harusnya lokasi tambang di pintu ada peringatan, bahwa tidak diizinkan masuk selain melakukan kegiatan pertambangan, peringatan-peringatan pintu palang, termasuk wilayah juga tidak kita lihat,” tambahnya. (ori/fat/lut)