SUKOHARJO – Meski sudah berdiri sejak tahun 2012, namun polemik yang mengiringi proyek Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo masih meninggalkan sengketa. Pasalnya pasar yang berdiri di tengah kota tersebut masih memiliki utang yang cukup besar kepada pengembang, PT Ampuh Sejahtera.
Diketahui, Pemkab Sukoharjo mempunyai utang pelunasan proyek berjumlah sebesar Rp 6,214 miliar ditambah dengan bunga 6% pertahun terhitung sejak 2013. “Pasca inkrah keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Sukoharjo pada tahun 2018, kami telah melakukan penagihan. Lalu disusul dengan melayangkan gugatan eksekusi, tapi sampai saat ini belum ada perkembangan,” terang Alim Sugiantoro, Komisaris PT Ampuh Sejahtera kemarin.
Namun pada 23 Januari 2020 lalu, muncul surat dari Sekda Sukoharjo, perihal pemenuhan kewajiban PT Ampuh merujuk rekomendasi LHP BPK, yang didalamnya menyebutkan bahwa pekerjaan PT Ampuh atas proyek pasar tidak sesuai hingga ada sejumlah dana yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Mengenai surat tersebut, Alim diwakili Ajiyono, direktur utama PT Ampuh Sejahtera menyatakan bahwa surat tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Sesuai Putusan Pengadilan LHP BPK sudah dilampirkan dalam pembelaan Pemkab Sukoharjo. Tertulis sesuai Putusan No 11/Pdt.G/PN Skh/2014 bahwa tugas dan kewenangan BPKP dan BPK melakukan audit atas pembangunan pasar kota Sukoharjo dan hasilnya diambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan, LHP BPK sudah masuk dalam bagian pertimbangan hakim yang kemudian memutuskan memenangkan PT Ampuh,” kata Ajiyono.
Putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan MA RI no 326K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016. Jo Putusan PT Semarang no 69/Pdt/2015/PT. Smg tanggal 25 Mei 2015 Jo Putusan PN Sukoharjo no 11/Pdt.G/2014/PN.Skh tanggal 20 Oktober 2014.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Sekda Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, Pemkab Sukoharjo siap membayar kekurangan biaya proyek pembangunan pasar Ir. Soekarno. “Sudah dianggarkan tahun ini. Tapi ada sejumlah hal yang juga wajib dipenuhi PT Ampuh,” ucap Sekda. (cr5/mhs)