Kudus  

Bupati Nonaktif Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Kudus M Tamzil berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (ANTARA FOTO)

SEMARANG – Bupati Nonaktif Kudus M Tamzil dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ia terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3).

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan juga juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara tersebut, kata dia, terdakwa dinilai terbukti menerima uang yang diterima langsung maupun melalui orang lain totalnya mencapai Rp3,1 miliar.

Rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, kata dia, terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian totalnya mencapai Rp750 juta.

Dari pemberian Akhmad Shofian yang disampaikan dalam tiga tahap tersebut, kata dia, total uang yang dinikmati terdakwa mencapai Rp525 juta.

“Dari pemberian Akhmad Shofian dengan total Rp750 juta, sebanyak Rp75 juta diterima oleh ajudan bupati Uka Wisnu Sejati, Rp50 juta diterima staf khusus bupati Agoes Soeranto sehingga uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp525 juta,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyono tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp2,5 miliar. Itu berkaitan dengan kebutuhan pribadi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.(lut)