Pemkab Karanganyar Minta Pengelolaan Aset Tahura dari Pemprov

DIALOG: AnggotaKomisi B DPRD Jateng mengunjungi obyek wisata Tahura. (CR6/LINGKAR JATENG)

DPRD Jateng Siap Bantu Loloskan

KARANGANYAR – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah mengunjungi obyek wisata Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunagoro I guna memonitoring obyek wisata tersebut. Rombongan disambut langsung oleh Ketua UPT TAHURA Gunawan. Adapun rombongan wakil rakyat provinsi Jawa Tengah berjumlah kurang lebih 20 orang.

Gunawan memaparkan profile Tahura. Selain memonitoring obyek wisata Tahura, rombongan anggota dewan Komisi B ini juga ingin mendengarkan alasan Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang ingin mengambil alih legalitas aset kepemilikan lahan Tahura ini dari PT Perhutani.

Bupati Karanganyar didampingi Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kepala Dinas Parpora, dan Kepala Dinas Pertanian menyampaikan maksud dan tujuan Pemerintah Kabupaten Karanganyar sangat ingin segera minta disahkannya legalitas aset kepemilikan Tahura.

Dengan alasan wilayah Tahura ini sama sekali tidak berdekatan dengan kabupaten manapun. Dan juga sudah ada aturannya di Undang-Undang no 03 tahun 2013 tentang kepemilikan hak aset lahan hutan.

“Mestinya sudah sejak 3 tahun yang lalu Tahura ini diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Karanganyar kalau dilihat dari undang-undang. Kami juga sangat kesulitan kalau kami pemerintah Kabupaten tidak memiliki hak legalitas kepemilikan lahan Tahura ini, karena kami tidak bisa menarik pajak di Tahura ini,” jelas Bupati Juliyatmono

Namun semua upaya Pemerintah Kabupaten Karanganyar masih belum menemui titik terang dari gubernur. Padahal sudah 3 kali melayangkan surat bahkan beberapa kali mengajukan audiensi dengan gubernur guna pembahasan lebih lanjut. Namun hasilnya pun masih nihil. Ini diperparah lagi dengan rencana gubernur yang malah ingin menggandengkan Kabupaten Karanganyar dengan Kabupaten Wonogiri untuk kepemilikan aset Tahura ini. Padahal letak lokasi Tahura di Karanganyar sendiri sangat jauh sekali dengan wilayah Kabupaten Wonogiri.

“Pemerintah Kabupaten Karanganyar masih terus berjuang betul untuk segera mendapatkan legalitas kepemilikan aset Tahura, mudah-mudahan dengan hadirnya anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah ini bisa membantu Pemerintah Kabupaten Karanganyar,” tegas bupati.

Komisi B DPRD Prov Jateng menyarankan Bupati Karanganyar membuat surat lagi ke gubernur dan tembusan ke dewan. Agar wakil rakyat bisa membantu segera ada keputusan dari provinsi. Karena jika dilihat dari undang-undang memang seharusnya menjadi hak milik Kabupaten Karanganyar Tahura ini. (cr6/mhs)