KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus segera memberlakukan pembatasan jam malam di dua lokasi sebagai tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, pembatasan jam malam bagi masyarakat diberlakukan di kawasan Alun-Alun Kudus dan kompleks Balai Jagong atau sport center. Itu sebagai salah satu upaya mengurangi kerumunan yang biasanya terjadi pada malam hari.
“Hasil rapat koordinasi di Mapolres Kudus yang dihadiri Kodim Kudus, Satpol PP, Dinas Perdagangan diputuskan bahwa pembatasan jam malam mulai Sabtu (18/4) pukul 20.00—06.00,” katanya.
Untuk kawasan Alun-Alun Kudus, penutupan akses jalannya dimulai dari perempatan BNI, PT Pura, samping Masjid Agung, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pemuda, depan SMP 2 Kudus dan perempatan Sleko. Kemudian, pembatasan jam malam di area Balai Jagong, penutupannya dimulai dari pintu masuk depan kantor KONI, depan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta pintu masuk Balai Jagong dari sisi barat. (ara/lut)