Dua Pekan Bebas, Polisi Kembali Ringkus Napi Asimilasi Corona

KEMBALI BERULAH: Napi bebas karena asimilasi Corona dan rekannya digelandang petugas Satreskrim Polresta Surakarta Rabu (15/4). (PUJOKO/LINGKAR JATENG)

SOLO– Jajaran Satreskrim Polres Surakarta lagi-lagi meringkus mantan narapidana (napi) yang baru saja bebas karena asimilasi corona dengan inisial M dan temannya WS. Kedua warga Semanggi, Pasar Kliwon itu ditangkap karena hendak melakukan aksi pencurian di pabrik plastik daerah Jajar, Laweyan.

Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Anjar Waskita mengatakan, M merupakan napi bebas karena masuk dalam program asimilasi Kemenkumham RI karena ada pandemi virus corona 2 April 2020. M sebelumnya ditahan di rutan Wonogiri. Sementara WS juga tengah menjalani masa bebas percobaan.

“Usai menghirup udara bebas, mereka bertemu dan merencanakan aksi pencurian. Mereka kami ringkus saat melakukan percobaan pencurian di pabrik plasti pada Selasa (14/4),” katanya Kamis (16/4).

Baca juga:  Ahmad Luthfi Semangati Anak Disabilitas di YPAC Solo

Ia menjelaskan, awalnya warga sekitar pabrik merasa curiga dengan kehadiran tiga orang tidak dikenal di sekitar pabrik pada saat situasi lingkungan tengah waspada pandemi virus Corona. “Ada satu pelaku lagi berinisial D yang buron karena saat akan ditangkap berhasil kabur. Pada saat kejadian, D bertugas melihat situasi saat dua temannya beraksi,” paparnya.

Dari kedua pelaku , polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU AD-4129-AA, 2 linggis besar, 1 buah linggis kecil, 1 kunci T dengan 3 anak kunci, 1 gunting kecil, 1  obeng, 1 cutter dan 1 senter. (cr5/lut)