Kudus  

Pemdes di Kudus Wajib Umumkan Calon Penerima Bansos

MENERANGKAN: Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat memberi keterangan kepada awak media. (MIFTAHUL UMAM/LINGKAR JATENG)

KUDUS – Banyaknya alokasi anggaran bantuan sosial (bansos) di masa pandemik covid-19 ini, rawan terjadi tumpang tindih dan salah sasaran. Guna mengantisipasi hal itu,  Gugus Tugas Covid-19 Kudus mewajibkan setiap desa menempel data calon penerima bansos pada papan pengumuman balai desa.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kudus HM Hartopo mengatakan, dengan adanya data calon penerima bansos yang diumumkan di desa, warga bisa melakukan evaluasi jika ada nama calon penerima yang tidak tepat sasaran.  Caranya, dengan melaporkannya ke pemdes setempat.

“List penerima bansos bisa ditempel di balai desa, sehingga jika ditemukan yang overlapping bisa sama-sama dievaluasi,” katanya kemarin.

Pria yang juga Plt Bupati Kudus itu menerangkan, dana bantuan sosial ini berasal dari dana desa, Pemkab, Provinsi, hingga Pusat. Ia mengimbau agar terus dilakukan evaluasi data penerima sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

“Sehingga bansos dapat tepat sasaran itu harapan kita, dan agar benar-benar sampai kepada yang membutuhkan atau yang terdampak. Supaya masyarakat tahu dan ikut melakukan verifikasi dan evaluasi,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan berharap, tindak lanjut dan langkah konkret agar percepatan penanganan Covid-19 dapat segera dilakukan. Utamanya tercapainya persamaan persepsi tentang anggaran dana desa.

“Termasuk alokasi untuk operasional relawan, penerapan protokol kesehatan di desa dan tempat umum, serta standar penanganan Covid-19 oleh tim kesehatan,” kata Masan. (mam/lut)