Tambang Ilegal di Rembang Memakan Korban Jiwa

Lokasi tambang di Desa Blimbing Kecamatan Sluke, yang memakan dua korban nyawa akibat tertimbun material longsor, pada Rabu (6/5). (ISTIMEWA/LINGKAR JATENG)

REMBANG – Aktivitas pertambangan di Desa Blimbing Kecamatan Sluke yang memakan dua korban nyawa. Diketahui tambang tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

Berdasarkan data kepolisian, lokasi tambang tersebut merupakan milik PT. Amir Hajar Kilsi (PT. AHK). Dua korban yang tewas yakni MA (28), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Gunem dan S (30), warga Desa Sendangmulyo-Sluke.

Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Budi Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Lokasi tambang di Desa Blimbing Kecamatan Sluke yang memakan korban tersebut adalah ilegal atau tidak mengantongi izin.

Baca juga:  Produk Terasi Rembang Menuju Pasar Internasional

Berdasarkan informasi yang ia terima dari masyarakat, kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT. AHK di Desa Blimbing itu sudah berlangsung sejak sekitar empat bulan yang lalu.

“Kalau yang di lokasi longsor kemarin kita cek koordinat dan kita cek ‘data base’ kami tidak terdata. Sebagai izin tambang di tempat kami tidak terdata. Informasi dari masyarakat sudah berjalan kurang-lebih sekitar empat bulan,” katanya.

Budi menambahkan, peran Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan dalam proses perizinan adalah menyusun kajian rekomendasi teknis. Hasil kajian rekomendasinya nanti apakah itu bisa diizinkan apa tidak.

Baca juga:  Lazismu Rembang Salurkan Bantuan ke Guru GTT & Rehabilitasi Gedung TPA

“Jadi setelah pemohon memasukkan izin ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah meminta rekomendasi dari Dinas ESDM. Nah kepala dinas menugaskan cabang dinas untuk mengkaji. Kemudian dikembalikan lagi ke PTSP, kalau bisa ya izin terbit, kalau misalnya ada halangan ya izin tidak terbit. Itu perannya kami,” imbuhnya.

Dari kasus tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang sementara memeriksa tujuh orang saksi. Polisi masih mendalami terkait kasus kecelakaan kerjanya. Soal tambang tersebut legal atau ilegal polisi belum bisa memastikan.

Baca juga:  Dindikpora Rembang Usulkan DAK 2025 untuk Sarpras 230 Sekolah

“Ada tidaknya potensi ke arah pidana masih harus menunggu hasil pemeriksaan. Kami masih fokus korban-korban kecelakaan kerja,” terang Kepala Satreskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito.

Sebelumnya, sebuah lokasi tambang tras di Desa Blimbing Kecamatan Sluke, longsor pada Rabu (6/5). Sebanyak enam truk yang sedang antre memuat pasir tertimbun. Parahnya, beberapa sopir juga ikut terkubur material, dua di antaranya ditemukan tewas. Sedangkan satu orang dirawat di rumah sakit. (fat/lut)