Pelanggan Protes Pembayaran Listrik Membengkak

PELAYANAN: Satpan PLN ULP Manahan memperlihatkan informasi cara menghitung penggunaan listrik secara mandiri pelanggan.(PUJOKO/LINGKAR JATENG)

SOLO– Pelanggan PLN Surakarta mempertanyakan kenaikan pembayaran listrik mencapai 80 persen. Pelanggan juga kecewa karena saat mendatangi PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Manahan tidak ada petugas yang melayani dan hanya ditemui petugas keamanan kantor ULP.

Salah seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya meneyebutkan ia harus membayar listrik sebesar Rp 800 ribu pada bulan ini. Jumlah itu naik 80 persen dari yang biasanya Rp 500.000 yang selalu ia bayar dalam tiga bulan terakhir.

Padahal menurut pelanggan ini, selama pandemi korona, pemakaian listrik dirumahnya hanya rata-rata pemakaian saja. Selain itu, tidak ada petugas pencatat penggunaan listrik yang datang kerumahnya.

Kenaikan rata rata mencapai 80 persen dari Rp 500 tibu menjadi Rp 800 ribu. Ironisnya PLN justru tutup, tidak ada petugas yang melayani customer akibat kenaikan biaya yang mencapai 80 persen. Beberapa pelanggan protes dan mendatangi kantor PLN di Manahan, terang pelanggan tersebut.

Pelanggan yang lain, Lucas mengatakan, bulan lalu, juga mendatangi PLN ULP Manahan terkait masalah kenaikan pembayaran listrik. Namun dijawab pihak PLN ULP Manahan ada kesalahan saat mencatat penggunaan listrik. Namun demikian pelanggan tetap diminta membayar tagihan listrik dirumahnya.

“Tagihan listrik sayaharusnya tidak sampai Rp 100 ribu. Disuruh membayar Rp 433 ribu,” ujar Lucas tentang tagihan pemnbayaran listrik dirumahnya untuk April lalu.

Abdi Purwadi, salah satu Satpam di PLN ULP Manahan mengatakan, soal salah catat dan salah bayar yang dikeluhkan pelanggan, hal itu merupakan pembayaran yang diakumulasi. “

Itu kena rata-rata juga. Artinya setiap bulan pemakaian pelanggan berapa? Karena adanya Covid-19 itu, pemakaiannya jadi segini-segini. Gitu, kata Abdi saat ditemui di PLN ULP Manahan.

Abdi meminta pelanggan harus mau mengetahui aturan pembayaran listrik pada saat adanya pandemic Covid-19 saat ini. “Aturan pemerintah, tidak diperbolehkan pencatat meteran listrik datang ke rumah pelanggan langsung,” kata Abdi.(cr5/lut)