SOLO-Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap 5 pelaku pencurian kabel galian PT Telkom. Penangkapan terhadap 5 pelaku tindak kejatahan tersebut dilakukan pada Senin (11/5) malam sekitar pukul 22.00 dan Selasa (12/5) pukul 01.00 di depan panti asuhan PAKYIM Jl. Slamet Riyadi Surakarta.
Lima pelaku tindak pencurian yang diamankan Satreskrim Polresta Surakarta tersebut merupakan warga Kota Surakarta. Mereka adalah AY warga Mondokan Rt 3 Rw 11 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, kemudian AT, warga yang tinggal di Jl. Flamboyan Dalam Rt 1 Rw 10 Purwosari, Laweyan, lalu I yang beralamat di Cinderejo Lor Rt 01 Rw 10, Gilingan, Banjarsari.
Dua pelaku lainnya adalah RK, warga Sangkrah Rt 06 Rw 13, Sangkrah, Pasar Kliwon serta RS, dari Semanggi Rt 05 Rw 13, Semanggi, Pasar Kliwon.
Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP. Purbo Adjar Waskito, S.Ik., menjelaskan kronologi peristiwa pencurian oleh 5 pelaku diatas.
“Salah satu pelaku yang belum diketahui namanya menyewa eskavator dengan alasan untuk perbaikan saluran didepan SMA Batik 1 Surakarta selama 3-4 jam. Lalu escavator diantar ke lokasi bersama operator pada Senin, 11 Mei 2020 sekitar jam 21.00. Sampai di lokasi ternyata escavator untuk pengerukan tanah. Namun, para pelaku ternyata mengambil kabel galian milik Telkom dengan dipotong menggunakan gergaji besi,’’ terang Kasatreskrim Kamis (21/5).
Polisi yang memperoleh laporan dari pelapor berinisial B, seorang karyawan BUMN, mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pelaku. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa escavator PC 78 warna biru, gergaji besi, tali tambang, linggis, potongan kabel galian.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta melakukan penahanan , penyitaan barang bukti dan sesegera mungkin akan mengirim Berkas perkara ke JPU,’’ ujar Kasatreskrim.
Para pelaku bakal dikenai pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (cr5/lut)