Keluarkan Peraturan Penyelesaian Sengketa

GROBOGAN– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Itu untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) itu menggantikan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Perbawaslu yang diundangkan Presiden Joko Widodo pada 1 April 2020 ini memuat secara jelas dan lengkap tata cara penyelesaian sengketa Pilkada.

Hal itu dijelaskan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim dalam acara Rembug Pemilu. Kegiatan itu digelar Bawaslu Grobogan sebagai sosialisasi kepada masyarakat.  

“Kami berharap, melalui acara Rumpi yang digelar secara rutin, semua tugas, kewenangan, dan kewajiban yang dimiliki bawaslu dapat diketahui oleh masyarakat luas,” harapnya.

Terkait dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Syahirul menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa. Yakni ada yang melalui musyawarah secara tertutup dan musyawarah secara terbuka. Jika dalam musyawarah tertutup, para pihak tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melanjutkan ke tahapan musyawarah terbuka.

“Dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 ada ruang yang lebih luas untuk mencapai mufakat, yaitu dengan musyawarah terbuka,” lanjutnya.(ori/lut)