GROBOGAN– Jajaran Kepolisian Resor Grobogan berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus narkoba dakan rentan waktu Januari hingga Juni 2020. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 11 pelaku diamankan pihak berwajib.
Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menegaskan berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Grobogan. Ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus selama Januari sampai Juni 2020. Sebanyak 10 kasus diungkap dan berhasil mengamankan pelaku narkoba sebanyak 11 orang.
“Tidak ada ampun bagi pengguna maupun pelaku yang terlibat di dalam peredaran Narkotika,” katanya usai member arahan anggota Sat narkoba Polres Grobogan di halaman mapolres setempat kemarin.
Kapolres juga menekankan bahwa anggota Sat Resnarkoba harus senantiasa aktif dalam mencari informasi seputar perkembangan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Grobogan. Selain itu, harus bisa menggalang masyarakat dalam menolak peredaran Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo mengatakan, pihaknya akan terus bergerak guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif. “Kami akan terus berantas peredaran Narkoba di wilkum Polres Grobogan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan baik yang masih berumur kategori remaja dan dewasa agar jangan ada lagi masyarakat yang menggunakan Narkotika. “Baik awalnya hanya coba-coba, atau pun dikasi teman, atau dijanjikan apa pun karena Narkotika itu bisa membunuh dan merusak masa depan,” kata AKP Ngadiyo. (ori/lut)