JEPARA – Nominal dana bantuan keuangan (bankeu) bagi partai politik (parpol) di Kabupaten Jepara dipastikan tetap oleh Pemkab Jepara. Nominalnya yakni Rp 1,2 miliar. Jumlah ini tidak ada pengurangan meski Pemkab telah me-refocusing APBD mencapai Rp 203 miliar di masa pandemi covid-19 ini.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara Dwi Riyanto mengatakan, nominal bankeu yang dipastikan tetap ini merupakan tindak lanjut atas surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 213/2280/Polpum tertanggal 21 April 2020. “Banpol adalah anggaran prioritas di tingkat nasional dan memang penuh untuk parpol. Jadi tidak ada perubahan anggaran,” katanya kemarin.
Sehingga pada pelaksanaan APBD di tahun anggaran 2020, Bupati Jepara telah mengeluarkan keputusan tentang pemberian bankeu kepada parpol yang mendapat kursi di DPRD hasil pemilu 2019. Total, ada 12 parpol yang akan menerima bankeu ini.
“Sudah ada petunjuk dari kementerian melalui surat sebagai skala prioritas. Sehingga pemerintah daerah tidak boleh merubah itu. Total ada 12 parpol pada tahun ini yang memperoleh kursi pada pemilu 2019,” paparnya.
Kasubbid Politik Bakesbangpol Jepara Rohyadi menambahkan, sesuai lampiran keputusan Bupati Jepara Nomor 210/143 tahun 2020, rincian bankeu parpol meliputi PPP Rp 218 juta, PDI Perjuangan Rp 206 juta, Partai Nasdem Rp 144 juta, dan PKB Rp 140 juta.
Lalu Partai Gerindra Rp 118 juta, Partai Golkar Rp 102 juta, Partai Demokrat Rp 93 juta, PKS Rp 60 juta, Partai Perindo Rp 39 juta. PAN Rp 37 juta, Partai Berkarya Rp 34 juta, dan Partai Hanura Rp 20 juta.
“Nilai per suara sah yang diperoleh pada pemilu kemarin dikali Rp 1.830,” terang dia.
Ditanya kapan waktu pencairan, pihaknya masih menunggu pengajuan proposal dari masing-masing parpol. Untuk sosialisasi ini sendiri bertujuan mengevaluasi pelaksanaan bankeu parpol tahun anggaran 2019. Dalam kegiatan itu juga dilangsungkan konferensi video.
“Perwakilan masing-masing parpol dapat langsung konsultasi dengan para narasumber, antara lain BPK, KPP Pratama, Inspektorat, dan BPKAD,” imbuh Rohyadi. (mam/pal)