PATI– Jajaran Polres Pati menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur SY,55, warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Pelaku yang juga ketua RT di desa setempat diancam pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yakni dari Ibu, kakak, dan kakek korban, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Korban berusia lima tahun. Kemudian pada Selasa (9/6) pelaku kami panggil dan langsung kami naikkan statusnya jadi tersangka,” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Pati.
Saat sebelum pencabulan itu dilakukan, tersangka sempat mengiming-imingi uang Rp 2 ribu kepada korban. Bahkan, ketika masuk ke dalam rumah korban, tersangka berdalih akan melakukan pendataan penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Keluarga baru mengetahui kalau korban ternyata dicabuli adalah ketika ibu korban memeriksakan korban ke bidan desa setempat. Hal itu lantaran pada celana dalam korban terdapat bercak darah.
“Bidan menyatakan telah terjadi kerusakan atau luka di alat kelamin korban atau biasa kita sebut dengan perkosaan atau pencabulan,” terangnya.
Tersangka diketahui sudah mempunyai istri dan merupakan Ketua RT. Belum diketahui secara pasti tujuan pencabulan oleh tersangka tersebut. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman kepada tersangka. Apakah nantinya dikategorikan pedofilia atau tidak, kami masih dalami,” jelasnya.(aji/lut)