Puluhan Distribusi Rokok Ilegal Digagalkan

Sopir beserta kendaraan yang digunakan untuk distribusi rokok ilegal saat diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus, belum lama ini.

“Ini merupakan penindakan rokok ilegal ke-44 dalam periode semester pertama 2020,” katanya kemarin.

Untuk penindakan pada Sabtu lalu, total nilai barang tanpa pita cukai itu mencapai Rp 244,8 juta. Nilai ini didapatkan dari barang yang hendak didistribusikan ke luar daerah mencapai 240 ribu batang rokok.

“Total nilai barang ini dari sebanyak 240.000 batang rokok ilegal,” jelasnya.

Selain ratusan ribu batang rokok ilegal, barang lain yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil pengangkut. Awal mula penindakan ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Baca juga:  Siapkan Siswa-Siswi Terbaik, Komitmen Pertahakan Juara Umum FTBI

“Penindakan ini berdasarkan informasi yang dihimpun tim penindakan Bea Cukai Kudus. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan penyisiran hingga mendapati mobil yang dimaksud  melintas di Jl. Alternatif Jepara-Demak,” jelasnya.