Hasil pemeriksaan awal terhadap isi muatannya, mobil tersebut kedapatan membawa rokok siap edar. Jenisnya yaitu Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai. Mobil dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adanya penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan Keuangan Negara dari potensi kerugian sebesar Rp142,3 juta,” tukas Gatot. (mam/pal)