Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Aman Covid-19

Kepala Kemenag Blora Suhadi

BLORA – Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah demi mencegah peredaran Covid-19 hendaknya mengacu dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020. Rumah ibadah yang berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19 dipersilahkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora Suhadi. Selain itu harus dibuktikkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 yang dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatannya. 

“Agar masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah merasa nyaman maka pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa rumah ibadahnya aman dari Covid-19 kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatan rumah ibadah,” jelasnya dalam konferensi pers di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora kemarin.

Baca juga:  Lanjutkan Inovasi, RSUD dr. R. Soetijono Lakukan Penandatanganan Kerja Sama Pengelolaan Elektronifikasi Parkir dengan Bank Jateng

Selanjutnya terkait bidang pendidikan madrasah baik jenjang Raudaltul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah (RA/MI/MTs /MA) kegiatan belajar mengajar dan akhir tahun tetap dilaksanakan secara daring. ”Saat ini sampai dengan 20 Juni 2020, para guru tetap melaksanakan tugas dinas dari rumah atau Teaching From Home (TFH) dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi,” jelasnya.