Jepara  

Operasi Sikat Candi Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH
UMUMKAN HASIL OPERASI SIKAT CANDI: Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Djohan Andika, SE., SIK dan Kasubbag Humas Iptu Edy Purwanto. (HUMAS/ JOGLO JATENG)

JEPARA – Polres Jepara menggelar Konferensi pers hasil ungkap operasi kasus Sikat Candi 2020. Ops Sikat Candi 2020 ini telah digelar selama 20 hari yang dimulai sejak 08 Juli 2020 sampai dengan 27 Juli 2020.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH saat konferensi pers menjelaskan, perkara dalam operasi ini meliputi berbagai kasus, diantaranya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan uang palsu.

“Curat / curanmor terdapat lima kasus, curat hewan ternak satu kasus dan pengedaran uang palsu satu kasus dan ini hasil dari 20 hari operasi sikat berjalan”, ujar Kapolres.

Baca juga:  Sejumlah Objek Wisata di Jepara akan Diberlakukan E-Ticketing

Modus operandi bahwa pelaku curanmor melakukan dengan cara mencongkel jendela rumah korban yang mana dilakukan saat situasi sangat sepi yakni diwaktu menjelang dan sesudah maghrib.

Satreskrim Polres Jepara saat ini berhasil mengamanakan lima sepeda motor hasil curian para tersangka dan satu milik tersangka untuk melakukan pencurian serta satu unit KBM Toyota Avanza sebagai sarana saat melakukan pencurian dan mengedarkan Upal.

Kemudian kelima tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Jepara yakni tersangka yakni FA (38) warga Mantingan Kec. Tahunan, MD (18) warga Teluk Awur Kec. Tahunan, ABA (19) warga Mantingan Kec. Tahunan, ET (47) warga Bucu Kec. Kembang dan SA (20) warga Jobokuto Kec. Jepara serta satu tersangka inisial CD masih DPO.

Baca juga:  KPU Jepara Mempersilahkan Masyarakat Memberi Masukan DPS

Kelima tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman dibalik jeruji besi.

Kapolres turut menghimbau kepada warga masyarakat khususnya Kabupaten Jepara apabila memarkirkan kendaraan agar di kunci ganda dan jangan sampai lengah dengan situasi yang ada.

Tujuannya agar sepeda motor yang diparkir tidak mengundang para pelaku tindak kejahatan dan jika dikunci ganda hal ini juga sulit bagi para pelaku kejahatan untuk mengambilnya.(hms/rd2)