Tangkap Pemulung Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung Kistopo
AMANKAN: Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung Kistopo menanyai pemulung pelaku perampokan dengan target rumah kosong di Semarang, Rabu. (ANTARA/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Polsek Semarang Tengah, Kota Semarang, meringkus seorang pemulung yang merupakan pelaku pencurian dengan spesialisasi pembobol rumah. Ia selalu menargetkan rumah yang ditinggal pemiliknya.

Kapolsek Semarang Tengah Kompol Untung Kistopo, mengatakan tersangka MS (33) warga Penawangan, Kabupaten Grobogan. Ia tertangkap usai aksi terakhirnya membobol sebuah rumah di Jalan Erlangga Barat IV Nomor 19, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.

“Pelaku masuk ke sebuah rumah di Jalan Erlangga Barat yang sedang ditinggal pergi pemiliknya,” katanya.

Dalam aksinya itu, pelaku sukses mengambil sejumlah telepon seluler serta perhiasan emas dengan nilai total mencapai Rp 300 juta. Pelaku yang berprofesi sebagai pemulung ini sering mengamati rumah-rumah yang mungkin ditinggal pergi oleh pemiliknya.

Baca juga:  Semarang Zoo Targetkan 35 Ribu Pengunjung pada Liburan Nataru

Ia menjelaskan pelaku menandai rumah incarannya itu dengan melihat pola buang sampah dan lampu depan yang selalu menyala. “Rumah yang diincarnya itu sudah tiga hari tidak membuang sampah serta lampu depannya selalu menyala,” imbuhnya.

Setelah yakin tidak ada penghuni, pelaku masuk ke rumah kosong itu pada malam hari. Hasil curian berupa perhiasan emas tersebut kemudian dijual pelaku dengan nilai total Rp 110 juta.

“Sebagian uang hasil curian itu dideposito, sebagian lagi untuk membeli mobil bak terbuka,” sambungnya.

Selain itu, sebagian uang hasil curian juga dibagikan kepada para pengemudi becak di sekitar kawasan Semarang Selatan. Dari pengakuannya, pelaku sudah sembilan kali membobol rumah kosong di kawasan itu dengan modus yang sama.

Baca juga:  Nelayan Tambakrejo Berharap Sheetpile Bisa Bertahan Lama

“Pencurian sebelumnya tidak dilaporkan oleh korbannya ke polisi karena mungkin nilai kerugiannya kecil,” tandasnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (ara/fat)