Kudus  

Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik 96 Persen

Partai politik
BERTAMBAH: Partai politik yang ada di Kabupaten Kudus. (ANTARA/ JOGLO JATENG)

KUDUS – Dana bantuan keuangan untuk partai politik di Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2021 diusulkan agar dinaikkan sebanyak 96,07 persen. Sebelumnya dana bantuan sebesar Rp2.250,00 tiap suara.

Usulan dari pihak pengurus sebuah partai politik di Kabupaten Kudus nilai bantuan parpol tahun depan diharapkan bisa naik menjadi Rp5.000,00 per suara dari bantuan selama ini sebesar Rp2.550,00 per suara,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan usulan kenaikan nilai bantuan keuangan parpol tersebut harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Usulan kenaikan dana bantuan tersebut memang diperbolehkan dalam aturan. Namun harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca juga:  RSU Nurussyifa Semarakkan Sedekah Bumi Desa Klaling

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol memang dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal tersebut tertera pada Pasal 6 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan menteri.

Pada Pasal 7 Ayat (2) dijelaskan bahwa menteri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan kepada gubernur. Diperuntukan untuk menaikkan bantuan keuangan parpol tingkat daerah kabupaten atau kota.

Baca juga:  PD Muhammadiyah Launching Mini Survey Aspirasi Masyarakat

“Persetujuan gubernur terhadap kenaikan bantuan keuangan parpol diberikan setelah dilakukan evaluasi APBD kabupaten,” katanya menjelaskan.

Ia menyebutkan anggaran untuk bantuan keuangan parpol di Kabupaten Kudus pada tahun ini mencapai Rp1,2 miliar untuk sepuluh parpol peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.

Penyerahan bantuan keuangan tahun 2020 ditargetkan pekan ini yang akan diberikan secara simbolis sekaligus pemberian bimbingan teknis terhadap para pengurus partai politik di Kudus.

Kesepuluh parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.(ara/rd2)