Jepara  

Langgar Aturan, Kafe Disegel

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja
GREBEK: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel salah satu kafe yang melanggar aturan di Desa Ngebul, Kecamatan Tahunan. (HUMAS/ JOGLO JATENG)

JEPARA – Aparat kepolisian dari Polsek Tahunan menggrebek dan membubarkan pesta live musik di salah satu kafe di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan Rabu (9/9). Hal ini dilakukan mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara masih memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Penggrebekan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari sala seorang warga setempat. Setelah itu Polsek Tahunan langsung menyergap dan membubarkan mereka. Mereka dibubarkan sekitar pukul 20.30.

Kemudian, kemarin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara langsung melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut. Seperti yang diketahui, sejak semalam beredar video amatir ramainya pentas musik di salah satu kafe. Tanpa memakai masker dan mematuhi aturan physical distancing, ratusan pengunjung larut dan heboh dalam lagu-lagu yang dinyanyikan grup musik.

Baca juga:  Beragam Kegiatan Disiapkan Menyambut HUT PGRI Jepara ke-79

Kabid Penegakan Undang-Undang Tibum dan Tanmas Satpol PP Jepara, Anwar Sadat, menyatakan selain karena melanggar peraturan terkait kerumunan di masa pandemi, penyegelan kafe lantaran usaha tersebut belum memiliki izin resmi.

Pihaknya mengaku, dalam beberapa kali kesempatan sudah mendapatkan laporan terkait aktivitas pentas musik di kafe tersebut. Bukan hanya itu, Anwar juga sudah beberapa kali melihat langsung video-video terkait ramainya kerumunan di pentas musik itu.

”Sudah sering saya lihat postingan-postingan kerumunan live musik di tempat itu,” imbuh Anwar.

Sebelum itu, Satpol PP juga sudah dua kali melakukan operasi gabungan dengan aparat lain. Namun, setelah sampai di lokasi, semua sudah sepi tanpa pengunjung.(hms/rd2)