KUDUS – Warga Desa Krandon, Kecamatan Kota menggelar aksi demo dengan memasang tulisan di tanah bekas Bong. Hal ini dipicu oleh upaya pemasangan pagar di area tersebut. Aslim, selaku Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Untuk Tanah Bong (Gempur Tanah Bong) menjelaskan, terdapat aktifitas pembangunan pada lokasi tersebut.
“Beberapa titik sudah digali juga patok, disiapkan beberapa tiang besi dan tali sudah terpasang mengelilingi tanah tersebut. Belasan tiang besi dengan semen cor sudah ditaruh di area bekas bong,” katanya.
Selama ini warga Warga Krandon patuh dengan arahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk tidak melakukan tindakan apapun di area tanah bekas bong. Karena statusnya masih quo dikuasai negara.
“Sebelum adanya kepastian atas hak, siapapun tidak boleh melakukan kegiatan di atas tanah tersebut. Karena itu pelanggaran hukum,” tegasnya.