APBDP Bantul Fokus Bangkitkan Ekonomi

Helmi Jamharis, Sekertaris Daerah Kabupaten Bantul
Helmi Jamharis, Sekertaris Daerah Kabupaten Bantul. (ANTARA/ JOGLO JATENG)

BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berencana akan memfokuskan program pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Tahun 2020.

“Pembahasan APBD Perubahan 2020 itu kita targetkan akhir September selesai, kalau fokusnya itu di penanganan dampak ekonomi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis kemarin.

Dia menjelaskan, program pemulihan ekonomi dampak pandemi corona diantaranya kegiatan padat karya. Dengan melibatkan tenaga kerja dari masyarakat sekitar dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca juga:  Kolaborasi Bank Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Solusi Kredit MLT untuk Karyawan UGM

“Pokoknya hal-hal yang bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat itu yang menjadi prioritas bagi kami, dan juga (program) dalam rangka pemeliharaan kesehatan warga masyarakat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, total APBD Bantul masih pada kisaran Rp2,3 triliun. Namun pihaknya belum bisa menyampaikan detail berapa besaran APBD Perubahan setelah mengalami perubahan karena adanya refokusing anggaran untuk penanganan dampak wabah.

“Untuk rincian sekarang masih dalam proses pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD Perubahan, sehingga angka definitif kami belum bisa menginformasikan,” imbuhnya.

Baca juga:  Kapolda DIY Pastikan Situasi Kondusif selama Pilkada

Kemudian, ia berupaya agar pengesahan APBD Perubahan Bantul tidak mengalami kendala. Meski saat ini Bupati Bantul Suharsono akan mengambil cuti untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Tetap akan ada pejabat sementara Bupati (pjs) yang membahasnya.

“Sebagai pjs untuk penandatanganan APBD itu tetap kita upayakan tidak mengalami permasalahan, dan pjs diberikan kewenangan untuk dapat menandatangani dan mengundangkan perda yang telah disahkan,” pungkas Helmi.(ara/rd2)