Pati  

Gerakan Pakai Masker 14 Hari Dimulai

Bupati Pati Haryanto
SERENTAK: Bupati Pati Haryanto memulai gerakan memakai masker selama 14 hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (HUMAS/ JOGLO JATENG)

PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan menggalakan gerakan memakai masker selama 14 hari. Gerakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menyelamatkan masyarakat agar tidak terular virus tersebut.

Gerakan memakai masker ini didukung dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 serta surat edaran tentang gerakan memakai masker di Kabupaten Pati. Penggunaan masker ini diharapkan diterapkan terus menerus dan dapat menjadikan budaya baru di masyarakat Kabupaten Pati, sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

“Dengan adanya Perbup nomor 66 tahun 2020 itu untuk memaksimalkan warga agar seluruhnya menggunakan masker selama 14 hari dan nanti ditindaklanjuti dengan adanya budaya penggunaan masker,” ujar Bupati Pati Haryanto kemarin.

Bupati berharap masyarakat bisa saling mengingatkan tentang bahaya Covid-19 di lingkungannya sekaligus memberikan pemahaman bagaimana cara pencegahannya.

“Justru kalau orang-orang yang paham dan tahu terhadap penyebaran Covid-19 ini mestinya harus ikut mensosialisasikan, ikut memberikan penjelasan. Jangan sampai malah membuat kelompok-kelompok yang akhirnya akan menimbulkan klaster baru,” tegasnya.

Haryanto mengungkapkan jika masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam mengadakan kegiatan, maka kegiatan tersebut akan dibubarkan. Ia juga menekankan saat ini tidak akan ada toleransi lagi bagi pelanggar perbup. Sebab, jika tidak dilaksanakan akan mengakibatkan ancaman terhadap munculnya klaster baru.

Terkait penerapan jam malam, ia mengatakan akan terus dimonitoring oleh pihak-pihak yang sudah ditugaskan.

“Seluruh pegawai akan saya kerahkan baik staf, pejabat struktural, bekerjasama dengan TNI, Polri, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan semua jajaran yang ada untuk mendukung dalam memonitoring gerakan memakai masker ini”, jelasnya

Gerakan ini ditandai dengan pemukulan kentongan. Kemudian, masjid serta gereja di Kanupaten Pati akan dihimbau untuk membunyikan sirine sebagai tanda gerakan ini telah dimulai.

“Pada hari ini pencanangan penggunaan masker secara serentak di seluruh Kabupaten Pati dengan maksud memutus mata rantai dalam waktu empat belas hari berturut-turut dan setelah itu dilanjutkan sebagai budaya masyarakat,” pungkasnya.(hms/ak)