KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menindaklanjuti arahan terkait penanganan Covid-19 dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves). Evaluasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan perluasan operasi yustisi terkait penegakan prokes.
“Perlu diketahui hasil vidcon dengan menko, atas petunjuk-petunjuk beliau sangat luar biasa. Harapan kami adalah bagaimana kita bisa menekan angka kematian. Sedangkan untuk angka kesembuhan sudah lumayan (baik),” kata Plt. Bupati Kudus Hartopo, kemarin.
Ia menegaskan akan segera melakukan upaya nyata dalam menyikapi hal tersebut. Diantaranya dengan melakukan operasi secara masif dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Perlu kita tegaskan, saya yakin untuk gugus tugas Covid sudah berusaha dan bekerja keras untuk mengurangi Covid di Kudus. Tapi dengan kesadaran dan pemahaman masyarakat yang belum maksimal, operasi harus kita adakan terus menerus,” tegas Hartopo.
Direncanakan, dalam operasi yustisi kedisiplinan prokes yang melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP akan diperluas, tidak hanya pada wilayah perkotaan. Hartopo pun mengajak camat bersama Forkopimcam supaya aktif melakukan operasi prokes di wilayah masing-masing.
“Operasi yustisi diperlebar diperluas sampai ke bawah, kemarin juga ditegaskan bahwa TNI Polri ikut membackup. Perlu kita sikapi bersama langkah konkritnya, camat pun perlu aktif koordinasi terkait masalah Covid di wilayahnya,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari Kemenkomarves, saat ini Kabupaten Kudus menempati posisi kedua di Jawa Tengah dalam penyebaran kasus Covid-19 setelah Kota Semarang. Untuk itu, saat ini Pemerintah Pusat berupaya menekan angka kasus corona di wilayah Jawa Tengah.(hms/ak)