SEMARANG – Kandidat Ketua PWI Jawa Tengah Gunawan Permadi mengadukan Solikun, Ketua Tim Pemenangan Kandidat Ketua PWI Jateng, Amir Machmud, ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan dilakukan Gunawan Permadi melalui kuasa hukumnya, Rangkey Margana, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Kamis (17/9).
Menurut Rangkey, terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya melalui media massa.
“Untuk saat ini yang dilaporkan hanya S,” kata kuasa hukum Gunawan Permadi yang saat ini menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Koran Suara Merdeka itu.
Pengembangan tentang adanya dugaan pelaku lain dalam perkara ini, kata dia, tergantung dari penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Secara terpisah, Solikun yang dikonfirmasi soal pelaporan ke polisi itu, menyerahkan penanganannya kepada kuasa hukumnya.
“Lewat pengacara saya saja, Mas Zainal Petir,” katanya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Gunawan Permadi diduga bermula dari pernyataan Solikun di salah satu media daring menjelang pelaksanaan Konferensi PWI Provinsi Jawa Tengah pada 18 hingga 19 September 2020.
Salah satu agenda dalam konferensi tersebut, yakni pemilihan Ketua PWI Jawa Tengah periode 2020-2025.
Solikun menyebut ada dugaan kecurangan yang dilakukan salah seorang kandidat Ketua PWI Jawa Tengah.
Gunawan Permadi dan Amir Machmud merupakan dua kandidat yang telah mendaftar untuk bertarung dalam pemilihan Ketua PWI Jawa Tengah. (ara/rds)