PATI – Bupati Pati Haryanto beserta jajarannya melakukan patroli di dua lokasi yaitu Alun-Alun Juwana dan Stadion Joyokusumo Pati. Kegiatan ini dilakukan guna mengimbau warga yang tidak memakai masker untuk mentaati protokol kesehatan. Serta menyampaikan peraturan baru untuk menanggulangi Covid-19.
Pada kesempatan ini pihaknya juga memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 66 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perbup nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19. Yakni, diberlakukan aturan pembatasan jam malam dan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Tujuan kegiatan ini adalah penertiban warga yang tidak pakai masker. Sekaligus menyosialisasikan Perbup 66 yang antara lain mengatur bahwa selain ada sanksi kerja sosial yang berlaku dalam Perbup 49, kini di Perbup baru juga ada sanksi administrasi atau dendanya,” jelas Haryanto, kemarin.
Ia menegaskan bahwa monitoring ini juga sekaligus untuk mengetahui perkembangan kepatuhan masyarakat setelah ada pencanangan gerakan memakai masker. “Sebab ketidakpatuhan dalam memakai masker ini menjadi faktor utama penyebab penularan Covid – 19,” imbuh Haryanto.
Ia mengatakan, nantinya, masyarakat umum yang kedapatan tidak memakai masker akan didenda Rp 100 ribu. Adapun untuk kalangan PNS dendanya Rp 300 ribu, kemudian, untuk penyelenggara Rp 1 juta.
“Masyarakat jangan hanya memakai masker ketika ada petugas saja. Namun memakai masker harus kita jadi budaya keseharian kita,” jelasnya.
Ia menegaskan, aturan ini terpaksa ia jalankan demi menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid-19. Sementara ekonomi harus terus berjalan, untuk itu peraturan harus diikuti dengan patuh oleh semua pihak.
“Perekonomian tetap jalan, tapi protokol kesehatan mesti diperhatikan. Masyarakat harus paham itu. Kalau tidak, risiko meningkat, penularan meningkat, kita makin kewalahan. Besok kalau situasi kondusif, covid sudah tidak ada, silakan kalau mau begadang,” pungkasnya.(hms/akh)