KUDUS – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus melaksanakan sidak ke Pasar Rakyat, kemarin (21/09). Hal tersebut dilakukan terdengar kabar, ada oknum pedagang yang menyewakan lapak tersebut kepada pihak lain. Tindakan seperti ini tentunya telah menyalahai aturan, Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyediakan lapak tersebut secara gratis.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti menjelaskan akan menindak lanjuti masalah tersebut. Pihaknya juga akan segera menemui pedagang yang telah menyewakan lapaknya tersebut.
“Kami akan melakukan cek lokasi lagi, dari keterangan pedagang lainnya, pada hari Senin pedagang tersebut memang libur. Jika memang benar pedagang tersebut menyewa dari oknum, maka sementara akan dikosongkan,” ucapnya.
Pihaknya akan segera menindak para pedagang yang melakukan kecurangan. Selain itu, para pedagang yang berjulan di Pasar Rakyat juga belum diberi surat pendasaran. Lapak nomor 65 dan 66 merupakan lokasi yang disewakan oleh salah seorang pedagan pedagang.
“Jika kami berikan surat sekarang, dan mereka tidak berjualan, untuk menghindari adanya praktik jual beli atau sewa menyewa los. Maka, kalau memang sudah dibuat jualan baru, akan diberi surat pendasaran,” jelasnya.
Harga yang ditawarkan untuk menyewa lokasi berdagang juga bervariasi. contohnya pada lapak nomor 103 yang disewakan dengan harga Rp2,5 juta per tahun. Sementara itu, ada tempat lain yang disewa seharga Rp2 juta.
“Kalau tidak los nomer 65 ya 66 itu Rp 2juta. Los yang saya tempati ini tidak kelihatan dan sepi. Oleh sebab itu ingin pindah, tapi malah ditawari disuruh menyewa. Kadang saya sambil jualan online dan berkeliling biar laku,” ujar salah seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sumber lain juga menyebutkan, ada dua los lain juga yang kini sudah pindah tangan, yakni nomor 100 dan 101. Padahal, petunjuk dari dinas tidak boleh dijualbelikan, disewakan, bahkan pindah dari tempat awal ditetapkan. Pemkab juga tidak memungut biaya bagi pedagang yang sudah terdaftar untuk menempati lapak tersebut.(sam/akh)