Kudus  

Tangani Covid-19, Belanja Daerah Meningkat

Plt. Bupati Kudus HM Hartopo
Plt. Bupati Kudus HM Hartopo. (HUMAS/ JOGLO JATENG)

KUDUS – Plt. Bupati Kudus Hartopo menyampaikan pada Rapat Paripurna Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus beberapa waktu lalu tentang penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2020.

Yakni sebagai pelaksanaan tugas konstitusional Plt. Bupati Kudus untuk memenuhi ketentuan pasal 311 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama,” ucapnya.

Hartopo menjelaskan, rancangan APBD Perubahan Kabupaten Kudus telah disususn oleh pihaknya. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kudus telah berkoordinasi dengan Lembaga legislatif terkait perubahan tersebut.

Baca juga:  Kolaborasi dengan Kecamatan Jati, Kejari Kudus Edukasi 14 Desa

“Rancangan perubahan APBD Kabupaten Kudus t.a 2020 kami susun berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020,” ujarnya.

“Serta berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja Daerah t.a 2020 yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Kudus pada tanggal 4 September 2020,” imbuhnya.

Hartopo juga menjelaskan, dalam rancangan perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2020 dengan adanya perubahan asumsi dasar dari sisi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan adanya pandemi Covid-19 yang berimbas terhadap perekonomian di Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Kudus.

Baca juga:  Penyerahan Dana Insentif RT/RW Dikelola Melalui Keuangan Desa

Khususnya sudah menampung perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Kabupaten Kudus yang mengalami perubahan sebanyak 5 kali, yang antara lain digunakan untuk menampung kegiatan yang anggaranya bersumber dari APBN, Provinsi, dan kegiatan penanganan Covid-19.

“Secara ringkas, rancangan perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2020 mengalami peningkatan dari sisi pendapatan Daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020, peningkatan belanja Daerah yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung, serta peningkatan dalam pembiayaan netto pada perubahan APBD tahun anggaran 2020,” katanyanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus, Masan menyampaikan, rancangan perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kab. Kudus tahun anggaran 2020 yang telah dibahas dalam rapat BANGGAR (Badan Anggaran) DPRD serta disepakati bersama pada tanggal 4 September 2020.(hms/akh)