KUDUS – Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Kudus, Mawar Hartopo menegaskan, selain menjalankan 10 program PKK. Kelompok tersebut harus berperan aktif dalam mendukung program yang digalakan oleh pemerintah. Serta mampu menjadi jembatan masyarakat kepada pemerintah.
“Mari kita bersama-sama dengan para kader PKK untuk mengoptimalkan langkah dan gerak kita untuk turut serta berpartisipasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan saling koordinasi,” ujarnya saat melakukan Rapat Konsultasi (Rakon) PKK Kabupaten Kudus Tahun 2020 secara virtual kemarin.
Ia juga menyampaikan, PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan yang tumbuh dan berkembang dari bawah oleh masyarakat. Hali ini dilakukan demi terwujudnya keluarga sejahtera.
“Untuk itu sangat diharapkan bahwa PKK dapat menggandeng masyarakat mulai dari tingkatan Dasawisma dan grass root (akar rumput). Sehingga dapat menjadi penghubung pemerintah dengan masyarakat seutuhnya,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga meminta TP PKK kecamatan dan desa untuk selalu bersinergi melalui koordinasi dengan instansi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). sehingga program-program PKK sejalan dengan program pemerintah.
“Hendaknya ada koordinasi PKK dengan seluruh instansi, UPT yang ada di kecamatan, kades atau lurah bagi TP PKK desa atau kelurahan dapat berseinergi dengan baik,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung tentang permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat saat ini. Mawar menyebutkan kemajuan teknologi informasi yang tidak diimbangi dengan persiapan yang matang telah merubah cara pandang masyarakat. Diantaranya, menurunnya budaya kegotongroyongan di masyarakat, bergesernya hubungan dalam keluarga, bidang kesehatan dan kebersihan lingkungan.
“Untuk bidang kesehatan diantaranya masalah Covid-19, masalah stunting, angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), HIV AIDS, Narkoba. Sementara masalah kebersihan dan lingkungan yakni masalah sampah, PHBS, pemanfaatan pekarangan, pengelolaan limbah, dan sanitasi,” sebutnya.
Terkait penanganan Covid-19 di wilayah tersebut, ia menyampaikan telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020. Perbup tersebut memuat tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Maka dari itu, dirinya mengimbau seluruh kader PKK di Kudus agar mentaati ketentuan sembari mensosialisasikan Perbup tersebut.
“Kiranya dapat membantu pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati tersebut, agar Kudus segera terbebas dari Covid-19 sebagaimana harapan kita semua,” pungkasnya.(hms/akh)