Sembilan Parpol Terima Bantuan Keuangan

Plt. Bupati Kudus Hartopo
TERIMA: Plt. Bupati Kudus Hartopo menyerahkan bantuan keuangan partai politik secara simbolis kepada salah satu partai penerima. (HUMAS/ JOGLO JATENG)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyerahkan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) tahun anggaran 2020, kemarin. Dana bantuan tersebut diserahkan kepada sembilan parpol, yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PKS, Demokrat, serta PPP.

Pada kesempatan ini, Plt. Bupati Kudus berpesan, partai politik harus mempunyai tanggung jawab untuk terus melakukan proses pembangunan politik dengan cara mewujudkan sistem politik demokratis. Hal ini bertujuan agar semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Sistem politik harus bersifat mendidik, peka terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, mampu menyelenggarakan dan menjaga stabilitas Nasional dan Daerah. Saya berharap bantuan keuangan ini dapat digunakan sebaik baiknya dalam memprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga:  Koneksikan Pasar Desa Tokiyo dengan Fasilitas Umum

Status wilayahnya yang menjadi sorotan kedua di Jawa tengah mengenai kasus Covid-19 setelah Kota Semarang menjadi masalah yang harus diselesaikan bersama. Pihaknya berharap kepada anggota atau kader-kader partai politik untuk menjadi pelopor dalam masyarakat dalam hal penekanan penyebaran virus corona.

“Saya berharap para kader atau anggota partai politik agar dapat menjadi pelopor dimasyarakat dalam hal menekan angka penyebaran Covid-19 untuk mencegah kematian akibat wabah ini sampai ditingkat RT/RW,” harapnya.

Hartopo juga menyampaikan, terdapat sembilan parpol yang mengajukan menerima bantuan keuangan. Sementara itu terdapat satu parpol yang tidak mengajukan.

Baca juga:  Joglo Jateng Edukasi Etika Bermedia di SMP Masehi Kudus

“Perlu diketahui bersama, bahwa 9 partai politik telah bersama-sama mengajukan bantuan keuangan parpol, dan terdapat 1 partai politik Hanura yang tidak mengajukan bantuan keuangan partai,” imbuh Hartopo.

Sementara itu, Asisten I Sekertaris Daerah (Sekda) Kudus Agus Budi Satrio pada kesempatan yang sama menjelaskan, berdasarkan Permendagri no 36 tahun 2018 telah ditetapkan aturan-aturan dan tata cara dalam menyalurkan bantuan keuangan untuk partai politik.

Serta merujuk pada keputusan Bupati Kudus tentang pemberian bantuan keuangan untuk partai politik. Ia juga menjelaskan, selain pemberian bantuan keuangan untuk partai politik, juga dilaksanakan penjelasan tentang penatausahaan dan pengelolaan administrasi.

Baca juga:  BUMDes Desa Tumpangkrasak Fokus Penyediaan Internet & Kios

“Pemberian bantuan keuangan untuk partai politik ini berdasarkan Permendagri serta merujuk pada keputusan Bupati Kudus tentang pemberian bantuan keuangan partai politik. Selain itu, diharapkan dengan adanya kegiatan ini sekaligus menjadi pembelajaran tentang penatausahaan dan pengelolaan administrasi bantuan keuangan parpol yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(hms/akh)