YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperketat pengawasan di tempat berkumpul anak muda seperti kafe atau tempat hiburan lainnya. Hal ini dilakukan karena kebanyakan penularan terjadi di rentang usia 21 sampai 50 tahun.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DIY, Berty Murtiningsih, selama ini penularan virus corona kebanyakan terjadi pada warga dengan rentang usia tersebut.
“Ini segaris dengan hasil pengawasan yang kami lakukan, bahwa pelanggaran protokol kesehatan tertinggi di usia 20 sampai 40 tahun. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka berpotensi tertular juga,” katanya, kemarin.
Pemerintah setempat juga telah mengeluarkan peraturan bagi pelaku usaha atau warga yang melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan. Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara kegiatan usaha, dan atau pencabutan izin usaha.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY sejak awal September 2020 telah menindak 90 pengelola restoran, kafe, hotel, dan hiburan malam yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebanyak 18 pengusaha kedai kopi lesehan di kawasan Jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta, diminta menjalani pembinaan karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Kemarin kejadian malam Minggu, di sana (kedai kopi lesehan) tidak ada jaga jarak sama sekali. Itu orang numpuk di sana tanpa ada protokol sama sekali. Tidak pakai masker, tidak ada jaga jarak,” imbuhnya.
Rencana tersebut juga dibenarkan Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Lembaga itu akan memperketat pengawasan di tempat yang biasa digunakan anak muda untuk berkumpul, Seperti kedai kopi atau tempat hiburan lainnya.
“Karena terus terang dari laporan Dinas Kesehatan DIY banyak kasus yang sulit ditelusuri. Tiba-tiba orang terkena, misalnya tidak ada kontak dengan kasus positif, ini kemungkinan bisa dari kumpul-kumpul,” katanya.
Ia mengatakan, pengetatan pengawasan dilakukan karena kegiatan kumpul-kumpul di kalangan anak muda berpotensi menjadi penyumbang lonjakan kasus Covid-19 wilayah tersebut.
Menurut ketentuan, pengelola usaha wajib melakukan penapisan pada pengunjung dan pekerja serta membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas guna meminimalkan risiko penularan virus corona.(ara/akh)