WONOSOBO – Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Wonosobo kini memasuki minggu ke-39. Diperkirakan telah melewati masa puncak penambahan kasus.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo Jaelan mengatakan, jumlah kasus baru berangsur-angsur menurun. 63 kasus pada minggu ke-36, 34 kasus pada minggu ke-37 dibarengi dengan kesembuhan sebanyak 54 dan kesembuhan naik menjadi 111 pada minggu ke-38.
“Puncak penambahan kasus adalah pada minggu ke-35, yaitu pada 23-29 Agustus 2020 dengan penambahan mencapai 130 kasus konfirmasi positif,” katanya.
Ia menyebutkan dari total kasus sebanyak 487 orang dengan rincian 315 orang telah dinyatakan sembuh. Sedangkan 164 orang masih dalam perawatan di RSUD Setjonegoro, RSI Wonosobo, RS PKU Muhamadiyah. Kemudian ada juga di gedung karantina sementara BLK, SKB dan Bapelkes Provinis Jateng di Sumberan.
“Sementara 8 orang telah meninggal dunia dan sudah dimakamkan dengan protokol kesehatan standar Covid-19,” ungkapnya.
Kondisi yang belum stabil tersebut, menurut Jaelan, membutuhkan perhatian dari semua pihak. Termasuk di dalamnya masyarakat luas agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.
Ia meminta masyarakat tidak lengah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Seperti tetap mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, disiplin mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi keramaian yang berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
Merespon perkembangan terkini penanganan Covid-19, tim gabungan operasi penegakan protokol kesehatan semakin gencar menggelar razia. Dengan melakukan penindakan di sejumlah lokasi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo Hermawan Animoro menyebut, tim dari unsur Satpol PP Jateng dan Kabupaten, Kodam IV Diponegoro, Polda Jateng, Polres Wonosobo dan Kodim 0707 serta Dinas Perkimhub Kabupaten Wonosobo dibagi di dua lokasi. Yaitu di kawasan alun-alun dan Terminal Mendolo.
Kepada para pengguna jalan yang terjaring operasi dan tidak membawa identitas diri, petugas menerapkan sanksi. Dengan mewajibkan yang bersangkutan membeli masker dan mendapat sanksi sosial.
“Bagi yang membawa identitas diri, maka kami minta agar yang bersangkutan hadir di kantor Satpol PP pada Senin (28/9) untuk mendapatkan pembinaan,” katanya. (ara/fat)