DEMAK – Tahapan Pilkada Kabupaten Demak memasuki masa kampanye, yang dimulai 26 Sepetember – 5 Desember 2020. Selama 71 hari masa kampanye tim sukses dapat berkampanye memaparkan program dan visi misinya dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan, Bawaslu Demak mendorong semua pemangku kepentingan baik itu penyelenggara maupun peserta pemilu untuk bersama sama menerapkan protokol kesehatan pencegahan bencana Covid-19 seperti jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan. Ia menegaskan, jika kampanye dilakukan tatap muka, maksimal peserta adalah 50 orang.
“Kegiatan tatap muka, dialog boleh diselenggarakan asalkan tidak lebih dari 50 orang, tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat serta menjaga jarak antar peserta kampanye minimal satu meter, kampanye bisa menggunakan daring atau secara virtual melalui vidcon,” katanya pada rakor stakeholder dalam tahapan Pilkada di Demak, belum lama ini.
Rapat bersama stakeholder Pemilu ini, dihadiri oleh Kabag Operasional Polres Demak Kompol Sonhaji, Panwascam, pimpinan parpol dan tim kampanye pasangan calon.
Menurut Khoirul, kegiatan kampanye pada pilkada kali berbeda dengan sebelumnya. Sebab pemilihan tahun ini diselenggarakan ditengah wabah nasional Covid -19.
“Pemilu dilaksanakan dalam kondisi tidak normal atau di era pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan kegiatan kampanye wajib diterapkan protokol kesehatan untuk keselamatan bersama,” katanya. (hms/gih)