40 Persen Restoran Terverifikasi Prokes

bartender meracik jamu
CIAMIK: Seorang bartender sedang meracik jamu. (ANTARA/ JOGLO JATENG)

YOGYAKARTA – Guna memastikan penerapan protokol kesehatan, sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona. Maka dari itu, 40 persen restoran yang menjadi anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah terverifikasi protokol kesehatan (prokes).

“Proses verifikasi protokol kesehatan untuk usaha jasa makanan dan minuman atau restoran terus berjalan di seluruh kota dan kabupaten di DIY. Khusus di Yogyakarta, sekitar 40 persen dari sekitar 60 restoran anggota PHRI sudah terverifikasi protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua Bidang Restoran PRHI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aldi Fadlil Diyanto.

Menurutnya, verifikasi protokol kesehatan untuk restoran dan usaha jasa makanan dan minuman lainnya sangat penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen yang datang. Selain itu juga dapat memberikan perlindungan kesehatan untuk karyawan yang bekerja.

Sejumlah instrumen protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha restoran di antaranya memastikan seluruh konsumen dan karyawan mengenakan masker. Serta mengatur kapasitas maksimal untuk memastikan agar protokol jaga jarak bisa terpenuhi.

Bagi karyawan juga perlu dilakukan pengecekan kesehatan secara rutin seperti pengecekan suhu badan sebelum masuk kerja dan meminta karyawan yang sakit untuk tidak masuk kerja. Hal ini dilakukan agar tidak berpotensi menularkan penyakit ke karyawan lain.

“Di restoran kami, karyawan juga tidak diperbolehkan membawa pulang seragam. Seragam hanya dipakai saat bekerja dan disimpan di loker yang sudah disiapkan. Seragam pun dicuci berkala di restoran,” imbuhnya.

Selain mengenakan masker, setiap karyawan juga diwajibkan mengenakan sarung tangan atau face shield sesuai dengan bidang kerja masing-masing. Restoran juga diwajibkan menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun, atau hand sanitizer.

“Minimal mengingatkan pengunjung atau sesama karyawan jika tidak mematuhi aturan. Seperti untuk kapasitas maksimal. Jika kapasitasnya hanya 50 orang, maka harus tegas hanya diperbolehkan untuk 50 orang. Ketegasan dan komitmen ini yang perlu dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di masa pandemi Covid-19 di antaranya memberikan verifikasi kepada sejumlah usaha jasa pariwisata.

Saat ini, terdapat tiga jenis usaha jasa pariwisata yang bisa mengajukan permohonan verifikasi yaitu jasa akomodasi atau hotel, jasa makanan dan minumen seperti restoran dan kafe serta destinasi wisata.

“Keamanan dan kenyamanan ini menjadi bagian dari promosi wisata di Kota Yogyakarta di masa pandemi. Harapannya, wisatawan yang berkunjung merasa aman dan nyaman,” katanya.(ara/akh)