KUDUS – Kementerian Agama (Kemenag) Kudus mulai melakukan pendataan terhadap guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya pemerintah akan memberikan bantuan upah kepada sekitar 1.000 guru yang ada di daerah setempat.
“Terkait pendataan guru sudah kami sosialisasikan kepada kepala madrasah ataupun pengawas. Nantinya juga diseleksi sesuai kriteria yang ditentukan dari pusat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Kudus M. Hafidz, beberapaw aktu lalu.
Ia menyampaikan bantuan ini harus tepat sasaran. Pasalnyaguru yang telah mendapat bantuan BPJS jangan sampai mendapatkan bantuan tersebut.
Kendati demikian, kepastian soal kuota guru madrasah di Kudus yang bakal mendapatkan bantuan, masih menunggu informasi resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah (Jateng). Memang mendapat jatang bantuan untuk 1.000 guru atau kurang dari jumlah tersebut.
Adapun jenjang guru yang bakal mendapatkan bantuan upah, yakni mulai dari guru raudhatul athfall (RA) hingga madrasah aliyah (MA). Sedangkan untuk nominal bantuan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Demikian juga untuk tahapan pencarian yang masih menunggu instruksi dari pusat. Sebelumnya sudah ada surat edaran dari Kementerian Agama RI pada tanggal 23 September 2020 tentang program bantuan subsidi upah bagi guru madrasah bukan PNS Tahun 2020.
Ia menjelaskan guru yang mendapatkan bantuan subsidi upah, salah satu kriterianya tercatat di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) per Juli 2020.
Selain itu, harus sudah memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) atau yang punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan juga aktif di SIMPATIKA.(ara/akh)