Kejati Teliti Berkas Perkara Kasus Dangdutan di Kota Tegal

Emilwan Ridwan
Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan. (ISTIMEWA/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang meneliti berkas perkara konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Kasus itu menyeret  Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Jateng kepada penuntut umum Kejati Jateng.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan menjelaskan, sesuai ketentuan KUHAP, setelah menerima berkas perkara pihaknya harus segera mempelajari dan menelitinya. Pihaknya sudah menerjunkan tim. “Ada tiga jaksa yang akan meneliti,” jelas Emilwan saat dikonfirmasi, kemarin.

Jika nantinya berkas tersebut terdapat kekurangan, penuntut umum berwenang untuk mengembalikannya ke penyidik agar bisa dilengkapi. Hal itu sudah diatur dalam KUHP. “Beri kesempatan kepada jaksa untuk pelajari berkas. Setelah 7 hari kami akan ambil sikap,” papar Emilwan.

Menurutnya, karena kasus konser dangdut ini terjadi di Kota Tegal, maka apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tegal.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar FS mengatakan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak. Menurut dia, tersangka secara terbuka mengakui telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran dihadiri lebih dari 1000 orang.

“Tersangka mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut. Bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan,” terangnya.

Dalam kasus ini, tersangka Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukum 4,5 bulan serta Pasal 216 KUHP yang ancaman hukumannya 1 tahun. (git/gih)