SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengingatkan pengelola televisi sistem stasiun jaringan (SSJ) untuk tidak mengabaikan kewajiban menyiarkan konten lokal minimal 10 persen dari total siarannya. KPID melihat hingga kini masih banyak pengelola televisi SSJ yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dalam forum evaluasi dengar pendapat (EDP) KPID Jateng dengan delapan pemohon perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) televisi SSJ, KPID meminta para pemohon membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas meterai agar menaati regulasi tersebut,” tegas Korbid Pelayanan Perizinan KPID Jateng Setiawan Hendra Kelana kepada pers, kemarin.
Delapan stasiun televisi SSJ pemohon IPP yang dievaluasi perpanjangan izinnya meliputi PT Surya Citra Wasesa (SCTV Semarang), PT Indosiar Semarang Televisi (Indosiar Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Semarang), PT Lativi Mediakarya Semarang Padang (tvOne Semarang), PT GTV Dua (GTV), PT Global Telekomunikasi Terpadu (iNews), PT RCTI Dua (RCTI), dan PT TPI Dua (MNCTV).
Dikatakan, pihaknya mengkritisi pelaksanaan siaran delapan televisi SSJ tersebut. Selain masih banyak yang mengabaikan kewajiban menyiarkan siaran lokal minimal 10 persen dari total siarannya, juga siarannya ditempatkan pada waktu-waktu tengah malam, dini hari, serta masih jarang di waktu prime time. Sehingga jarang ditonton.
Konteks siaran lokal, tambah Iwan, bukan hanya durasi, tapi juga kualitas, pemilihan narasumber, penempatan waktu tayang, dan pemanfaatan SDM lokal. Bahkan, secara bertahap, siaran harus ditingkatkan hingga 50 persen dari total durasi siaran setiap harinya.
KPID Jateng juga menyoroti masih rendahnya persentase siaran agama dalam siaran televisi SSJ termasuk kualitas narasumber yang ditampilkan. Para pemohon diminta meningkatkan persentase tersebut hingga pada posisi ideal serta berkoordinasi dengan MUI agar diperoleh narasumber yang kompeten tentang agama.
Alasannya, kata Iwan yang juga Sekretaris PWI Jateng ini, siaran agama masuk kategori siaran strategis dalam upaya pembentukan karakter dan jatidiri masyarakat.
“Jangan sampai kecolongan dakwah, diisi narasumber yang kompetensi religinya diragukan, apalagi terjebak ajaran radikal. Dakwah di media penyiaran harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang universal, moderat, rahmatan lil ‘alamin melalui pendekatan wasathiyah,” pungkasnya. (git/gih)