Ancam Sanksi Buruh yang Ikut Aksi

Ketua APINDO Jateng, Frans Kongie
PAPARAN: Ketua APINDO Jateng, Frans Kongie saat ditemui wartawan di Pesonna Hotel, Jalan Depok, Kota Semarang, kemarin. (SIGIT AF/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng mewanti-wanti para buruh agar tak mengikuti aksi mogok kerja nasional. Pasalnya, bila buruh masih nekat gelar aksi, pengusaha akan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ketua APINDO Jateng, Frans Kongie mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap buruh yang berencana menggelar aksi. Pasalnya, menurut dia, UU Omnibus Law yang digarap oleh DPR dan Pemerintah bertujuan untuk menyejahterahkan buruh dan masyarakat.

Selamat Idulfitri 2024

“Mereka yang jadi anggota DPR itu kan bukan orang bodoh. Mereka itu pintar pintar mewakili rakyat. Jadi kami itu heran kenapa pada mau mogok nasional menolak UU (Omnibus Law) Cipta Kerja,” kata Frans, saat ditemui tim, di Pesonna Hotel, Jalan Depok, Kota Semarang, kemarin.

Baca juga:  Mengenal Tradisi Syawalan Kupat Jembut di Pedurungan Semarang

Frans menambahkan, UU tersebut sudah lama dinanti dan diperjuangkan oleh para pengusaha. Hal itu karena untuk kemudahan berinvestasi, perijinan, dan perdagangan. “Selama ini aturannya terlalu banyak . Mulai dari pusat, daerah. Saling tumpang tindih. Harus memberikan laporan ini itu. Ini sangat tidak efisien untuk dunia usaha,” jelas dia.

Ketika disinggung soal sanksi bagi buruh yang nekat Gelar aksi mulai 7 Oktober, Frans menyatakan, sejak pekan lalu pihaknya sudah memberikan surat ke APINDO di masing masing kabupaten kota dan semua perusahaan. Surat itu berisi agar APINDO dan perusahaan memberikan pemahaman kepada buruh agar tak menggelar aksi.

Baca juga:  29 Sekolah di Demak Masih Kebanjiran

“Di undang undang itu tidak ada mogok nasional. Kalau buruh gelar aksi, itu melanggar undang undang. Itu ada Sanksinya,” ujarnya.

Frans merinci sanksi itu bisa beragam, tergantung masing masing perusahaan. Namun, secara garis besar, sanksi bisa berupa ringan dan berat. “Bisa berupa sanksi ringan yaitu Surat peringatan satu sampai tiga,” bebernya. “Bisa juga Pemutusan Hubungan Kerja. Itu paling terberat,” tegas Frans

Meski telah menetapkan sanksi berat, ia berharap jangan sampai hal itu terjadi. Karena saat ini merupakan masa sulit baik bagi buruh maupun pengusaha. (git/gih)