Sosialisasi Pilkada untuk Penyandang Disabilitas

Komisioner KPU Pemalang
Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Agus Setyanto. (AFIFUDIN/ JOGLO JATENG)

PEMALANG – Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak terkecuali dengan penyandang disabilitas.

Sebagai penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab penuh atas pesta demokrasi tersebut. Termasuk dalam urusan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kabupaten Pemalang yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Agus Setyanto mengatakan, salah satu tugas KPU adalah memastikan seluruh warga negara yang punya hak pilih untuk memilih. Termasuk disabilitas juga mempunyai hak yang sama.

Baca juga:  MAN Pemalang Galakkan Aksi Sehat Bergizi

Agus menjelaskan bahwa ada banyak jenis disabilitas, ada yang tuna rungu, tuna netra dan lain-lain. Pada intinya semua warga Indonesia memiliki hak memilih yang sama, atau biasa disebut pemilih akses atau setara.

“Salah satu usaha yang kami lakukan adalah dengan sosialisasi kepada penyandang disabilitas serta menyediakan surat suara khusus template braille untuk penyandang tuna netra,” ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan data KPU terkait pemilih disabilitas di Kabupaten Pemalang pada Pilpres 2019 lalu sekitar 1.500 orang. Dalam pendataan pemilih, pihak KPU pun detail berapa jumlah penyandang disabilitas itu siapa, jenisnya apa, bahkan di TPS mana.

Baca juga:  Mansur-Bobby Targetkan 70 Persen Suara

Lebih lanjut terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT) rencananya akan ditetapkan pada pleno 14 Oktober. Tujuan agar bisa melihat berapa jumlah DPT termasuk penyandang disabilitas. Sehingga dalam pembuatan surat khusus juga tidak sembarang jumlahnya dan sudah pasti.

Kaitannya dengan pemilih disabilitas Agus menambahkan, bahwa di dalam KPU itu diatur tentang bagaimana cara mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) itu harus ditempat yang rata. Tujuannya agar para penyandang disabilitas gampang, walau dalam pelaksanaannya masih banyak yang menggunakan tempat yang tidak rata dan bertangga seperti gedung sekolah yang sebenarnya dilarang.

Baca juga:  Tepati Janji Lawan Pertahana, PKB Daftarkan Vicky-Suwendi Pilkada Pemalang

“Dalam KPU itu diatur agar menggunakan tempat yang rata, tidak ada tangga atau tanjakan. Tujuannya biar ramah disabilitas,” pungkasnya. (cr1/fat)