PEMALANG – Ratusan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pemalang Menggugat (Alerta) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (12/10). Mereka berunjuk rasa menuntut penolakan terhadap undang-undang cipta kerja.
Koordinator aksi Muhammad Asy’ari Amin, memimpin demonstrasi dengan peringatan bahwa aksi ini adalah aksi damai dan murni dari keresahan bersama terhadap undang-undang cipta kerja. “Aksi kami adalah aksi damai, dan murni dari keresahan kita,” kata Amin.
Setelah beberapa kali orasi dan puisi dibacakan, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pemalang Syafi’i dari fraksi PPP pun keluar untuk menemui masa aksi. “Jika UU bertentangan dgn UUD 45 khususnya alinea ke-4, maka mahkamah konstitusi (MK) juga akan menolak,” ucap Syafi’i.
Belum selesai bicara, koordinator aksi langsung meminta agar Syafi’i segera membacakan dan menandatangani tuntutan yang diajukan. Tuntutan tersebut meliputi mendesak
pemerintah pusat untuk menolak undang-undang cipta kerja. Kemudian segera sahkan RUU Masyarakat adat, fokus tangani kasus covid-19, hentikan diskriminasi terhadap aktivis, serta segera sahkan RUU PKS.
Lebih lanjut amin meminta surat dukungan DPRD Pemalang agar menolak UU cipta kerja. Apabila dalam waktu tiga hari tidak dilakukan, maka akan ada aksi lanjutan.
“Kalau sampai hari Rabu DPRD tidak membuat surat penolakan terhadap UU cipta kerja, maka kami akan datang kembali dengan masa aksi yang lebih banyak,” pungkas Amin.
Sementara itu diwaktu yang sama pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) melakukan aksi audiensi di gedung DPRD Kabupaten Pemalang. Audiensi dilakukan oleh Pengurus Cabang PMII Pekalongan ini dilakukan sebagai aksi penolakan terhadap UU cipta kerja juga. Mengingat PMII Pemalang masih dalam wilayah cabang Pekalongan.
“Audiensi ini kita lebih menitik beratkan pada sisi formil, bukan material”, kata Ketua cabang PMII Pekalongan, Wisnu Wardhana.
Menurutnya, dalam sisi formil saja masih banyak asas yang belum diindahkan. Seperti asas kejelasan rumusan, keterbukaan dan kedayagunaan.
Dalam audiensi tersebut Syafi’i selaku anggota komisi D DPRD Kabupaten Pemalang menyatakan bahwa kesiapan daerah dalam menanggapi UU cipta kerja belum siap. Karena masih menunggu aturan turunan. Padahal seharusnya saat undang-undang sudah disahkan, daerah sudah siap-siap agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak kacau dan sesuai turunan dari undang-undang yang dibuat.
“Kami masih menunggu aturan turunan, agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak kacau dan sesuai turunan undang-undang yang dibuat,” kata Syafi’i
Wisnu menyayangkan adanya pengesahan undang-undang yang terburu-buru apalagi ini UU besar dan tidak adanya public hearing. Ia juga menyayangkan dalam audiensi ini perwakilan DPRD menyikapinya dengan sikap pribadi, bukan lembaga.
“Kami menyayangkan karena sikap perwakilan dewan hanya sebatas sikap pribadi bukan atas nama lembaga, tapi hari Rabu nanti kita akan dilibatkan dalam rapat paripurna besok Rabu sebagaipublic hearing”, pungkasnya. (cr1/fat)