7 ASN Diduga Langgar Netralitas

Naya Amin Zaini
PAPARAN: Naya Amin Zaini selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang. (ISTIMEWA)

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, melakukan pengawasan tahapan kampanye dan juga pengawasan terhadap pihak pihak lain sesuai aturan perundangan dalam pilkada Kota Semarang 2020.

Hasil pengawasan dari tanggal  26 September-12 Oktober 2020, Bawaslu mendapati dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Dugaan pelanggaran yang terjadi, karena ada 6 (enam) ASN di Kelurahan yang mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan bernama SHP (Sahabat Hendrar Prihadi) di tingkat Kecamatan tertentu. 6 ASN di Kelurahan tersebut, juga berfoto bersama bakal pasangan calon dan menggungahnya ke media sosial (Medsos),” ujar Naya Amin Zaini selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, kemarin.

Baca juga:  KPU Kota Semarang Segera Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan / atau temuan. Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum. Sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.

“Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB No. 05 / 2020, Mendagri No. 800-2836 / 2020, BKN No. 167/Kep/2020, KASN No. 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI No.0314 / 2020, tertanggal 10 September 2020. Bahwa ada larangan terkait like, share, dan comment ASN kepada Calon, larangan foto bersama Bacalon/Calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh Calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi Paslon,” ujarnya

Baca juga:  dr Yan Wisnu Minta Kasus Pemalakan PPDS Diungkap

Lebih lanjut, Naya mengatakan untuk penjatuhan sanksi adalah wewenang dari KASN.

“Kami sudah meneruskan, berikutnya adalah menunggu kajian dan rekomendasi oleh KASN, terhadap penerusan Bawaslu. Rekomendasi KASN akan ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk eksekusi sanksi atas rekomendasi KASN. Apabila PPK tidak menjalankan rekomendasi KASN, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden.” tandasnya. (git/yos)