Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Diciduk Polisi

Endar Susilo
BEKUK: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menahan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo. (ANTARA/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menahan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo. Endar diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Parisian Herman Gultom mengatakan, penahanan terhadap tersangka tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara yang sudah diproses sejak 2018.

Endar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp500 juta. Dalam perkara tersebut, kata dia, tersangka mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya.

Baca juga:  Agustina: Kita Sendirian, Bocahe Dewe Kabeh

“Tersangka meyakinkan korbannya untuk berinvestasi dan menjanjikan posisi sebagai direktur di perusahaan itu,” katanya.

Menurut dia, tersangka sempat dibantarkan selama lebih kurang 12 hari di RS Bhayangkara Semarang karena terjangkit Covid-19. Setelah dinyatakan sehat, tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dalam perkara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. (ara/gih)