Puluhan Advokat Unissula Geruduk Polrestabes Semarang

Advokat Unissula
KEBERATAN: Sejumlah Advokat Unissula datang ke Polrestabes Semarang. (SIGIT AF/JOGLO JATENG)

SEMARANG – Puluhan advokat alumni Unissula yang tergabung dalam Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum Unissula Semarang mendatangi Polrestabes Semarang. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswa Unissula berinisial IR (18) dan NA (18).

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perusakan fasilitas umum pada aksi tolak Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jawa Tengah pekan lalu.

Anggota BKBHM Achmad Arifullah mengatakan, permohonan ini diajukan setelah orang tua dari dua tersangka menyerahkan kuasa ke BKBMH. “Penangguhan penahanan ini penting mengingat mereka (para tersangka) adalah mahasiswa baru yang harus tetap mengikuti proses pendidikannya,” ujar Arifullah yang merupakan koordinator lapangan BKBMH, kemarin.

Baca juga:  PKB Semarang Bulat Dukung Cak Imin

Pihaknya menjamin bahwa keduanya tetap akan mengikuti proses hukum yang kini masih ditangani Polrestabes Semarang. Rektor Unissula juga disebut turut memberi jaminan.

Selain dua mahasiswa Unissula, Polrestabes Semarang juga menangkap MAM (18) mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), dan IAH (18) mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip). Mereka dijerat denga pasal berlapis, Pasal 212, 216, 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Untuk dua tersangka mahasiswa Udinus dan Undip didampingi oleh Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah. Ia lebih dulu mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (git/gih)