YOGYAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di daerah ini masih didominasi oleh kalangan milenial, atau warga dengan rentang usia 20-30 tahun. Mereka kebanyakan enggan memakai masker karena tidak nyaman saat beraktivitas di luar ruang.
“Pelanggaran terbanyak di usia 20-30 tahun, kebanyakan mahasiswa dan pelajar. Rata-rata membawa (masker), tetapi tidak digunakan. Hanya ditaruh di dompet, di saku, atau di tas,” kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, kemarin.
Noviar berharap sosialisasi mengenai pentingnya pemakaian masker oleh pemerintah kabupaten/kota bisa digencarkan di kalangan milenial. Menurutnya, penyampaian sosialisasi harus dilakukan dengan cara yang digemari kalangan mereka. “Penyampaian lebih mengena jika dilakukan kalangan mereka sendiri. Mungkin bisa digencarkan lewat media sosial,” kata Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY ini.
Ia menyebutkan, selama operasi penertiban protokol kesehatan sejak 1 sampai 14 Oktober 2020, Satpol PP DIY telah menindak 3.582 orang yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, menurut dia, tetap merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yakni berupa sanksi sosial seperti menyapu, memunguti sampah, sampai menyanyi.
Selanjutnya, terkait pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha, tercatat 45 pengelola tempat usaha yang melakukan pelanggaran dan telah dipanggil untuk dibina di Kantor Satpol PP DIY. Angka pelanggaran itu, menurut dia, mencerminkan bahwa kesadaran masyarakat di DIY menerapkan protokol kesehatan belum meningkat.
“Jadi, dari hari ke hari secara umum tidak menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat di DIY,” kata Noviar Rahmad. (ara/gih)