KPU Pemalang Tetapkan DPT Sebanyak 1.106.017 Pemilih

Pilkada Pemalang 2020
UMUMKAN: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Pemalang 2020. (AFIFUDIN/ JOGLO JATENG)

PEMALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Pemalang 2020. Dalam rapat pleno terbuka sebanyak 1.106.017 pemilih ditetapkan.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pemalang. Serta dihadiri pula oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekabupaten Pemalang, Bawaslu Pemalang, tim kampanye, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

“Daftar pemilih tetap pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang 2020 berjumlah 1.106.017 pemilih. Dengan rincian, laki-laki berjumlah 558.101, dan perempuan berjumlah 547.916 yang tersebar di 14 kecamatan, 222 Desa/Kelurahan dan 3.148 TPS kami nyatakan, ditetapkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mustaghfirin.

Baca juga:  Bupati Pemalang Dukung Usulan Pemekaran Wilayah

Mustaghfirin menjelaskan, terkait dengan daftar pemilih itu tahapannya sangat panjang. Karena KPU menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sejak 25 Januari 2020.

Ia melanjutkan, setelah DP4 diterima oleh KPU dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melalui Mendagri lalu dilakukan sinkronisasi. Setelah itu DP4 hasil sinkronisasi ini baru diturunkan ke kabupaten atau kota seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Pemalang pada 23 Maret 2020.

“Setelah KPU menerima hasil sinkronisasi hasil DP4 ini, kami melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan metode sensus (door to door),” lanjut Mustaghfirin.

Baca juga:  Mansur Ajukan Cuti Jelang Penetapan Paslon

Setelah itu, TPS melakukan rekapitulasi mulai dari tingkat Desa sampai kabupaten. Sehingga kemudian muncul Daftar Pemilih Sementara (DPS). Mustaghfirin menyampaikan, nantinya DPT ini akan dijadikan sumber data yang sangat penting untuk mengadakan logistik dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Pemalang pada 9 Desember nanti.

“DPT yang kita tetapkan hari ini merupakan dasar yang sangat penting untuk menentukan logistik termasuk surat suara. Apabila DPT ini sampai mundur maka akan berakibat pada pengadaan logistik yang juga akan mundur,” ujar Mustaghfirin. (cr1/fat)