SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pillurah) di wilayahnya menggunakan sistem e-voting. Waktu pemilihan itu akan dilaksanakan pada, 20 September mendatang.
“Adanya kepastian penyelenggaraan Pilkades atau Pillurah) melalui e-voting ini berdasarkan hasil rapat koordinasi virtual (zoom meeting) Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman Budiharjo, belum lama ini.
Ia menjelaskan, Pemkab Sleman mendapatkan izin untuk melaksanakan Pillurah tahun ini dengan metode terebut. “Setelah melaksanakan rekomendasi dari Dirjen Bina Pemdes untuk mendaftarkan terkait waktu pelaksanaan Pilkades setelah adanya penundaan. Kemudian kami memastikan kembali, jawabannya diizinkan,” katanya.
Lalu, ia juga menambahkan mendapatkan izin penyelenggaraan Pillurah, pihaknya akan segera melaksanakan koordinasi. Hal ini untuk segera menyusun dan menerbitkan Keputusan Bupati terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara melalui metode e-voting.
“Adanya kepastian pelaksanaan Pillurah Kabupaten Sleman ini juga tentu diimbangi dengan persiapan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat,” imbuhnya.
Ia menegaskan pihaknya akan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesaui dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia, Tito Karnavian. “Protokol kesehatan yang optimal tentu harus dilaksanakan. Sleman sudah siap. Selain 3 M, kami juga siapkan fasilitas APD dan rapid test bagi seluruh petugas pemungutan suara Pillurah,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi kekhawatiran adanya penularan, calon pemilih nantinya juga akan difasilitasi sarung tangan pada saat pemungutan suara. “Sehingga dalam teknisnya, alat pemungutan suara tidak akan tersentuh secara langsung oleh calon pemilih,” pungkasnya.(ara/akh)