Forpimda dan Elemen Masyarakat Pemalang Deklarasi Penolakan Kerusuhan dan Tindakan Anarkis

Elemen Masyarakat Pemalang
SEPAKAT: Forpimda bersama seluruh elemen masyarakat Pemalang, menandatangani kesepakatan bersama tolak kerusuhan dan unjuk rasa anarkis. (AFIFUDIN/ JOGLO JATENG)

PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang respon terjadinya kerusuhan diberbagai daerah. Salah satunya mengundang seluruh elemen masyarakat untuk deklarasi bersama menolak kerusuhan dan unjuk rasa anarkis di kabupaten Pemalang.

Bertempat di pendopo Kabupaten Pemalang, acara deklarasi dihadiri oleh Bupati, Kapolres, Dandim, Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pemalang. Selain itu ada juga Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), Organisasi Kemahasiswaan serta Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Kesepakatan bersama ini akan memberikan dampak positif bagi terciptanya situasi kondusif yang bermanfaat bagi kelancaran pembangunan dan kemasyarakatan Kabupaten Pemalang,” ujar Bupati Pemalang Junaedi.

Baca juga:  KPU: Putusan MK Jadi Warna Pilkada Pemalang

Junaedi menyayangkan, atas banyaknya kerusuhan diberbagai daerah atas respon terhadap ditetapkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja. Ia menyayangkan penyampaian aspirasi masyarakat tidak dilakukan dengan baik, justru mendatangkan kerugian.

“Kami menyayangkan penyampaian aspirasi masyarakat dengan adanya kerusuhan dan tindakan anarkis. Akibatnya banyak korban yang terluka dan fasilitas umum yang rusak. Padahal kita tahu sendiri bahwa tindakan kerusuhan dan ananrkis hanya akan menimbulkan kerugian bagi kita semua,” imbuhnya.

Kemudian, mengingat penyebaran Covid-19 yang masih belum selesai, Junaedi juga mengajak semua pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Yakni dengan menghindari kerumunan, selalu menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak.

Baca juga:  KPU: 3 Bapaslon Cabup-Cawabup Pemalang Mulai Jalani Tes Kesehatan di RSUP Dr. Kariadi

Lebih lanjut, Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, serta Dandim 0711/Pemalang, Letkol Inf Irvan Christian Tarigan, menyatakan selalu siap menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Pemalang. Keduanya mengajak masyarakat Pemalang agar menghindari unjuk rasa anarkis yang dapat merugikan secara material dan dapat menyebabkan korban jiwa.

“Negara telah menjamin kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 98, namun sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” terang Kapolres Pemalang.

Kemudian acara ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama menolak kerusuhan dan unjuk rasa anarkis oleh seluruh Forum pimpinan daerah (Forpimda) Pemalang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian oleh Ketua Organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (Ormas/LSM), serta ketua organisasi kemahasiswaan di Pemalang. (cr1/fat)