PEMALANG – Ribuan warga Kecamatan Moga menerima 2.644 sertifikat tanah. Hal itu hasil dari program Pendaftar Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Sima.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan secara simbolis kepada perwakilan penerima warga Desa Gendoang, Desa Moga dan Desa Sima oleh Bupati Pemalang Junaedi yang diwakili Plt. Asisten I bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo. Dalam agenda Selasa (20/10/2020) hadir pula Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang, Jaja Yudhafraja.
Dalam laporannya, Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang mengajak kepada masyarakat penerima 2.644 sertifikat tanah untuk bersyukur. Karena program dari negara melalui pemerintah Presiden Jokowi tersebut, sangat membantu masyarakat dalam status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas.
“Syukur alhamdulillah, akhirnya pada hari ini sertifikat yang diharapkan dapat diterima oleh segenap masyarakat Desa Sima, Desa Moga dan Desa Gendoang,” kata Junaedi.
Jaja Yudhafraja, juga mengpresiasi Pemkab Pemalang dalam membantu program ini. Dengan memberikan bantuan sebesar 150 ribu rupiah per bidang tanah kepada masyarakat dalam menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah.
Sementara usai menyerahkan tanah Bupati Pemalang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten Pemalang mengatakan, Kasus sengketa lahan dan sengketa tanah seringkali terjadi. Hal ini dikarenakan banyak tanah atau lahan yang tidak didaftarkan pada Badan Pertanahan setempat. Dengan kata lain, tanah atau lahan warga masyarakat masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah pada akhimya membuat Sertifikasi Program PTSL. Dimana bertujuan untuk mempercepat pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata serta terbuka dan akuntable. Berbagai tahapan dan proses harus dilalui, agar sertifikasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat Desa Sima, Desa Moga dan Desa Gendoang pada khususnya dan masyarakat Kecamatan Moga pada umumnya tidak periu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” imbuh Junaedi. (hms/fat)